Senin, 21 April 2025

Murianews, Jakarta – Sebanyak 176 ribu lebih iPhone ilegal bakal diblokir Bareskrim Mabes Polri. Jumlah ini merupakan bagian dari 191 ribu HP dari berbagai merek dengan IMEI yang didaftarkan secara ilegal.

Langkah ini diambil lantaran peredaran ratusan ribu HP termasuk iPhone ilegal itu merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, aksi IMEI ilegal ini terjadi antara 10-20 Oktober 2023, dengan jumlah yang tak sedikit. Dari 191 ribu unit handphone dengan IMEI ilegal, 176.874 di antaranya merupakan iPhone.

”Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu HP ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00,” ujar Adi dikutip dari laman Humas Polri, Senin (31/7/2023).

Meski demikian, Polri akan membuka posko aduan untuk para pengguna HP yang sekiranya akan ikut terblokir.

”Nanti akan kita lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kita buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban,” kata Adi.

Adi memastikan pihaknya akan melakukan shutdown ratusan ribu handphone itu dengan langkah terbaik. Dia berharap tak ada masyarakat yang merasa rugi atas upaya ini

Menurut Adi, pendaftaran IMEI HP hanya bisa dilakukan oleh empat instansi, yaitu operator ponsel, Kominfo, Ditjen Bea Cukai, dan Kemenperin.

”Nah, dalam kasus ini, oknum di Kemenperin tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Padahal semestinya harus diajukan permohonan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari Kominfo,” terangnya.

Sebelumnya Polri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus IMEI ilegal ini. Salah satu tersangka merupakan ASN di Kemenperin.

”Nah tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam tidak lakukan,” pungkasnya.

Komentar

Tekno Terkini

Terpopuler