Selasa, 29 April 2025

Murianews, Yogyakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menggodok peraturan presiden yang mengatur terkait pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Sebelumnya, pada 19 Desember 2023, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengeluarkan Surat Edaran Menteri tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Wamenkominfo Nezar Patria menyatakan, penyusunan peraturan presiden ini sebagai bukti perhatian pemerintah dalam pemanfaatan AI agar lebih komprehensif.

”Saat ini sedang dipersiapkan menjadi Peraturan Presiden untuk memberikan implementasi yang lebih kuat dan komprehensif," katanya, Rabu (27/12/2023).

Ini dikatakan Nezar Patria dalam seminar Latest Developments in Artificial Intelligence: Generative AI, Ethical Considerations, Exploring The Global Experience di Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Menurut Wamenkominfo, upaya itu menjadi bagian dari peningkatan ekosistem AI nasional.

”Upaya kami tidak akan berhenti. Kami berharap dapat menerbitkan peraturan AI yang mengikat secara hukum dalam waktu dekat yang tidak hanya akan memitigasi risiko AI tetapi juga memupuk ekosistem AI lokal kita," jelasnya.

Sementara terkait SE Menkominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial menurut dia, merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk mengembangkan ekosistem nasional AI Indonesia sebagaimana diatur dalam Strategi Nasional AI.

”Sebagai pedoman bagi organisasi, baik publik maupun swasta, ketika mengaktifkan kebijakan AI dan pemanfaatan data internal mereka selama kegiatan pengembangan dan pemanfaatan AI," tuturnya.

SE itu memiliki tiga bagian yang paling relevan yaitu Nilai-Nilai Etika AI, implementasi nilai-nilai etika dan akuntabilitas.

”Nilai Etika sangat penting untuk dipertimbangkan oleh organisasi ketika menciptakan atau mengadopsi teknologi berbasis AI, seperti humanisme, inklusi, kredibilitas, dan akuntabilitas," ungkapnya.

Menurut Wamenkominfo, dalam implementasi dari nilai-nilai etika pemanfaatan dan pengembangan AI dilakukan dengan tetap menjaga cita-cita etika.

”AI harus dirancang untuk meningkatkan aktivitas manusia, khususnya pemecahan masalah dan kreativitas; memungkinkan pemantauan oleh penyedia, konsumen, dan pemerintah; dan menghindari eksploitasi AI," tandasnya.

Mengenai akuntabilitas, Wamenkominfo menyarankan organisasi untuk menerapkan langkah-langkah dan mengembangkan AI secara bertanggung jawab.

”Kami mendorong organisasi untuk memastikan kepatuhan AI terhadap hukum dan peraturan, serta memberikan informasi kepada publik dan pemerintah sebagai sarana untuk memitigasi risiko dari pengembangan dan penerapan AI," ungkapnya.

Komentar

Terpopuler