Selasa, 29 April 2025

Murianews, Kudus – Platform X tuai kontroversi setelah resmi merilis aturan diizinkannya konten dewasa untuk di-posting di aplikasi ini. Meski sempat memicu perdebatan di kalangan masyarakat namun ada beberapa aturan yang harus di taati oleh penggunanya.

Berbeda dengan Meta, YouTube dan TikTok yang melarang secara terang terangan mengenai peredaran konten dewasa di platform mereka. X terkesan ingin memberi wadah kepada mereka yang terpinggirkan dengan pembatasan yang diberikan

Dilansir dari TechCrunch, X tidak serta merta secara gamblang memperbolehkan pengguna mengunggah konten berbau pornografi. Pengguna X harus memberikan peringatan berupa konten sensitive atau Not For Safe Work (NFSW), agar pengguna lain bisa memilih ingin atau tidaknya melihat konten tersebut.

Caranya adalah dengan melalui pengaturan kemudian di bagian Privasi dan Keamanan klik Postingan Anda dan aktifkan opsi Tandai media yang Anda posting sebagai berisi materi yang mungkin sensitive.

Aturan ini tidak hanya berlaku untuk konten pornografi saja tetapi juga konten bertema kekerasan, eksploitasi dan pemerkosaan. Namun, platform ini tidak diizinkan berbagi konten dewasa di tempat yang mudah terlihat seperti di spanduk.

Meski begitu kebijakan ini tetap menuai kecaman dari Kominfo. Budi Arie Setiadi ikut memberikan tanggapan bahwa timnya tidak akan ragu untuk memblokir platform tersebut karena menyalahi undang undang Indonesia. Pemblokiran ini didasarkan pada Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

Aturan ini menyebut bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dokumen dan informasi elektronik dengan konten yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut mengenai gertakan tersebut.

Komentar

Terpopuler