Selasa, 29 April 2025

Murianews, Amerika – Platform sosial media TikTok mendekati penutupan permanen atau dilarang penggunaannya di Amerika Serikat (AS).  

Ini merupakan langkah lanjutan dari penandatanganan undang-undang yang mewajibkan ByteDance, perusahaan induk TikTok untuk menjual aplikasinya paling lambat tanggal 19 Januari.

Jika gagal melakukannya sebelum batas waktu, TikTok tidak akan tersedia lagi untuk diunduh dan penyedia layanan internet akan dilarang secara hukum untuk mengizinkan akses pada peramban internet AS.

Nasib salah satu platform media sosial yang paling banyak digunakan di Amerika ini pun berada di tangan para anggota parlemen AS yang berpendapat bahwa aplikasi milik China itu menimbulkan ancaman keamanan nasional.

Dilansir dari USA Today, perwakilan ByteDance akan memohon kepada Mahkamah Agung AS untuk menghentikan keputusan larangan tersebut di Jumat pekan ini.

Belum dapat dipastikan pula apa peran Presiden Terpilih Donald Trump dalam potensi pelarangan tersebut saat ia mulai menjabat pada tanggal 20 Januari mendatang.

Meskipun ia mencoba melarang aplikasi tersebut selama masa jabatan pertamanya, ia telah menyatakan perubahan pendiriannya selama kampanye tahun 2024.

Pada konferensi pers di Mar-a-Lago bulan Desember, ia mengakui TikTok memiliki "titik hangat di hatinya" karena ia menganggap aplikasi tersebut telah meningkatkan dukungan dari para pemilih muda.

”Ini keputusan yang sulit untuk dibuat, terus terang, ada banyak orang di TikTok yang menyukainya,” ungkap Trump kepada CNBC dalam sebuah wawancara bulan Maret.

Komentar

Terpopuler